oleh: Machdar.
Mungkin teman-teman , sobat ada yang mau buat laporan badan pemeriksa , tapi belum punya waktu untuk membuat nya , copy aja artikel ku ... tinggal ganti aja yang perlu diganti dari pada susah-susah buat sendiri he...he..h....sengaja aku buat yang simple dan memang aku juga masih belajar gan...
silah kan di copy..
LAPORAN BADAN PEMERIKSA CREDIT UNION
SWAPADA JAKARTA
Bapak perwakilan dari PUSKOPDIT selaku
Pembina koperasi yang kami hormati, Bapak Ibu pengurus koperasi yang kami
hormati, dan Saudara-saudara anggota koperasi yang kami hormati pula.
Puji syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat Allah
SWT, atas limpahan karunia nikmat dan rahmat-Nya pada kesempatan ini kita dapat
melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk tahun buku yang sudah berjalan
2013.
Sesuai dengan ketentuan perkoperasian (AD/ART), Badan
Pemeriksa melaksanakan tugas pengawasan terhadap kepengurusan koperasi dengan
maksud agar perjalanan koperasi dalam kegiatan usahanya tidak terjadi penyimpangan.
Badan pemeriksa merupakan wakil dari
anggota untuk ikut mengawasi kegiatan usaha koperasi. Oleh karena itu Badan
Pemeriksa berkewajiban memberi laporan kepada anggota, paling tidak
satu kali pada saat RAT.
A. DASAR PENGAWASAN / BADAN PEMERIKSA
Pengawas atau badan pemeriksa merupakan salah satu perangkat organisasi koperasi kredit yang dipilih oleh rapat anggota .
Pengawas atau badan pemeriksa adalah wakil
anggota yang dipercaya untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan organisasi yang
dilakukan oleh pengurus.
B. TUJUAN PENGAWASAN/PEMERIKSAAN.
B. TUJUAN PENGAWASAN/PEMERIKSAAN.
-Mengendalikan
Koperasi agar dalam menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
-Meningkatkan citra dan kredibilitas Koperasi sebagai lembaga keuangan yang mampu mengelola dana dari anggota, berdasarkan prinsip koperasi.
-Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Koperasi.
-Mendorong pengelolaan Koperasi mencapai tujuannya secara efektif dan efisien yaitu meningkatkan pemberdayaan ekonomi anggota
C. HASIL PEMERIKSAAN.
1.ORGANISASI.
Keanggotaan.
Pertumbuhan keanggotaan mengalami peningkatan ,sehubungan dengan adanya kebijakan dan kemudahan pelayanan dari pengurus , dengan demikian memberikan pengaruh kepada pertumbuhan kekayaan koperasi yang berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dari anggota dan bunga atas pinjaman di tahun berjalan.
Kepengurusan
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan diserahi mandat untuk melaksanakan dan menjalankan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usahanya. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus ber-tanggung jawab kepada rapat anggota.
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan diserahi mandat untuk melaksanakan dan menjalankan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usahanya. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus ber-tanggung jawab kepada rapat anggota.
Pengurus koperasi saat ini adalah :
Ketua
: JBS Sudarsono
Sekretaris :
Jumanah
Bendahara : Mafrokha
Pengurus
merupakan hasil pilihan anggota pada RAT. Sesuai ketentuan Anggaran Rumah
Tangga koperasi, Dengan demikian pada kesempatan RAT kali ini anggota koperasi
dapat menggunakan / memilih pengurus baru demi keberlanjutan usaha koperasi.
2. ADMINISTRASI.
2. ADMINISTRASI.
Administrasi merupakan cermin tertib kerja. Dalam usahanya Koperasi sudah melengkapi administrasi untuk menunjang perjalanan usahanya .
Melihat perkembangan koperasi semakin maju dan
anggotanya semakin banyak, perlu kiranya pengelolaan koperasi ke depan
mengupayakan adanya informasi syarat dan kewajiban anggota koperasi bagi yang
baru. Serta menginformasikan rencana-rencana koperasi kedepan.
Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Rumah Tangga (ART) sampai saat ini merupakan ketentuan sebagai landasan berpijak nya pengurus melakukan kegiatan berkoperasi.
Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Rumah Tangga (ART) sampai saat ini merupakan ketentuan sebagai landasan berpijak nya pengurus melakukan kegiatan berkoperasi.
3. KEUANGAN.
Buku Kas
Buku Kas adalah buku untuk mencatat dan mengetahui jumlah-jumlah yang diterima dan dikeluarkan . Tugas ini di bawah pengurusan bendahara yang harus dipertanggungjawabkan setiap saat.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sedikit kesalahan , namun setelah dicek dengan bukti nota pembukuan pada bendahara , ternyata ada ketidak telitian sedikit , maka badan pemeriksa berkesimpulan bahwa nilai itu benar.
Aliran Kas
Aliran kas adalah pencatatan kegiatan akuntansi yang berhubungan dengan penerimaan dan pengeluaran pada tahun berjalan.
Buku Kas adalah buku untuk mencatat dan mengetahui jumlah-jumlah yang diterima dan dikeluarkan . Tugas ini di bawah pengurusan bendahara yang harus dipertanggungjawabkan setiap saat.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sedikit kesalahan , namun setelah dicek dengan bukti nota pembukuan pada bendahara , ternyata ada ketidak telitian sedikit , maka badan pemeriksa berkesimpulan bahwa nilai itu benar.
Aliran Kas
Aliran kas adalah pencatatan kegiatan akuntansi yang berhubungan dengan penerimaan dan pengeluaran pada tahun berjalan.
Dalam
pemeriksaan aliran kas terlihat dalam buku kas, buku pinjaman dan angsuran
anggota, dinilai
Aliran kas saat
ini cukup lancar .
4. PERMODALAN
4. PERMODALAN
Simpanan Pokok ( SP )
Simpanan pokok adalah simpanan yang disetor sekali selama menjadi anggota koperasi yang besar nya Rp.10.000,- dan rencana kedepan akan disesuaikan menjadi Rp 50.000,-
Simpanan Wajib ( SW )
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Dalam hal ini Koperasi mewajibkan setiap anggota menyetor simpanan setiap bulan Rp 10.000,-
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Dalam hal ini Koperasi mewajibkan setiap anggota menyetor simpanan setiap bulan Rp 10.000,-
Simpanan
Suka Rela ( SS )
Simpanan sukarela adalah simpanan yang dapat disetor setiap saat , yang besarnya menurut kemampuan anggota. Bunga simpanan ini dihitung berdasarkan perhitungan bulan saham dan dapat diterima oleh anggota setahun sekali setelah rapat anggota tahunan ( RAT ) dengan nama DEVIDEN
Simpanan sukarela adalah simpanan yang dapat disetor setiap saat , yang besarnya menurut kemampuan anggota. Bunga simpanan ini dihitung berdasarkan perhitungan bulan saham dan dapat diterima oleh anggota setahun sekali setelah rapat anggota tahunan ( RAT ) dengan nama DEVIDEN
Dari pengelolaan simpanan-simpanan ini , koperasi bisa melaksanakan usahanya.
Badan
pemeriksa berkesimpulan bahwa permodalan (yang selama ini baru berasal dari
simpanan anggota) sangat berpengaruh terhadap perolehan Sisa Hasil Usaha (SHU).
Oleh karena
itu badan pemeriksa menganjurkan kepada forum RAT ini kiranya perlu dipikirkan
upaya untuk penambahan modal/peningkatan simpanan pokok atau simpanan wajaib.
Dan sangat
menganjurkan kepada anggota untuk menyimpan (uang nganggurnya) di koperasi , karena
jika dibandingkan dengan menyim-pan di bank, menyimpan di koperasi lebih menguntungkan .
D. SARAN
Dari hasil pemeriksaan , Badan pemeriksa berkesimpulan bahwa pengelolaan koperasi cukup berhasil . Hal ini ditandai dengan perolehan SHU secara nominal meningkat dari tahun lalu dan target perolehan SHU yang direncanakan dalam RAT tahun lalu terlampaui,
Oleh karena
itu dalam kesempatan ini ada beberapa saran untuk forum RAT ini:
1. Perlu adanya
pembahasan penambahan simpanan anggota untuk menambah modal.
2. Perlu adanya
pembahasan terkait dengan anggota pasif.
3. Pengurus
perlu mengupayakan cara-cara pencatatan (pembukuan) yang lebih memudahkan dalam
pengecekan aliran kas.
Demikian laporan hasil pengawasan badan pemeriksa yang bisa kami sampaikan,
semoga dapat menambah pemahaman kita semua , dalam mengerti arti berkoperasi.
“Dengan
berkoperasi hidup lebih baik”
Jakarta , November 2013.
Badan
pemeriksa ,
demikian sobat artikel ini sekedar untuk sobat yang sibuk karena ga punya waktu buat laporan badan pemeriksa .
semoga bermanfaat.
ijin copas pak terima kasih
BalasHapusOke.makasih infonya
BalasHapusOke.makasih infonya
BalasHapusngarangkah atau asli?
BalasHapusmulai 2015, pembukuan pake SAK ETAP,,yg artinya tanpa akuntabilitas publik.
saran... Harus dicantumkan brp jlh aset,anggota dll..supaya lebih bagus.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus